Imigrasi Palembang Berikan Izin Tinggal Sementara Untuk 30 WNA
Imigrasi Palembang Berikan Izin Tinggal Sementara Untuk 30 WNA
Sebanyak 30 orang WNA yang masih tinggal di Palembang belum dapat pulang ke negara tujuannya pasca merayakan Cap Go Meh di Pulau Kemarau, karena pemberlakukan dari pemerintah terkait waspada Virus Korona.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Hendro Tri Prasetyo mengatakan, pihaknya harus mengeluarkan izin tinggal sementara untuk 30 WNA dengan masa pemberlakuan selama 30 hari.
Untuk sementara para WNA ini belum ditempatkan di satu tempat penampungan masih menyebar di wilayah Palembang sesuai dengan data yang diberikan pada saat kedatangan.
Izin tinggal sementara ini harus diperpanjang dengan batas waktu yang telah ditentukan sampai diberlakukannya kembali perjalanan ke asal tujuan WNA tersebut oleh pemerintah.
Komentar Facebook