Mendes PDTT: Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran
Mendes PDTT: Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran
Dalam rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berasal dari dana desa dilakukan dengan sistem padat karya tunai dan non tunai. Dana desa yang di transfer langsung dari pusat ke desa sekitar Rp. 1 Milyar bukan untuk kepala desa tetapi untuk masyarakat. Dirinya meminta penggunaan dana desa ini harus tepat sasaran agar tidak terjadi penyalahgunaannya.
Untuk tahun 2020 ini penggunaan dana desa selain pembangunan infrastruktur juga untuk pemberdayaan sumber daya manusia dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa.
Komentar Facebook