Selama Masa Pilkada, DMI Larang Politik Praktis Di Masjid
Selama Masa Pilkada, DMI Larang Politik Praktis Di Masjid
Jelang Pilkada tahun 2020 berbagai metode kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, termasuk kerap ditemukannya tempat ibadah terutama masjid sebagai tempat politik praktis dan menjadi ajang kampanye.
Tempat-tempat ibadah yang seharusnya menyemai semangat beribadah dan kedamaian, justru menjadi basis timbulnya perpecahan dan kebencian karena alasan politik. Maka dari itu perlunya sinergitas antara Dewan Masjid Indonesia, kepolisian daerah dan juga pihak dari KPU kota itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi saat menghadiri deklarasi larangan politik praktik di masjid bersama Dewan Masjid Indonesia Sumatera Selatan. Dirinya mengatakan agar ancaman nyata akan munculnya politisasi masjid ialah terpecahnya umat hanya karena perbedaan pandangan politik. Karena pilkada ialah ajang mencari pemimpin yang kredibel dan mengayomi masyarakat, serta ajang pilkada ini jangan sampai menyimpang dari sudut elevasinya.
Hal senada diungkapkan dr. H. Bukhori Abdullah Ketua DMI Sumsel, ia menginginkan pilkada serentak yang akan diselenggarakan ini dapat aman, tentram, demokratis serta beradab. Dan juga masyarakat harus cermat terkait politisasi di masjid terkait tata cara, tidak menyebut nama dan lain-lain agar kedepannya tidak timbul pro dan kontra, karena esensi dari masjid itu sendiri merupakan tempat untuk beribadah.
Komentar Facebook