Mantan Kades Di Musi Rawas Edarkan Uang Palsu
Mantan Kades Di Musi Rawas Edarkan Uang Palsu
Tusirman mantan kepala desa di wilayah E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Tugumulyo bersama seorang rekannya.
Mantan kepala desa di Musi Rawas ini mengaku jika dirinya mendapatkan uang palsu sejumlah Rp. 30 Juta dari seseorang di wilayah Bandung Provinsi Jawa Barat dengan menukar uang asli sebanyak Rp. 10 Juta dengan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp. 30 Juta.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita uang palsu total dari kedua tersangka sebanyak Rp. 24,1 Juta.
Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan di seputaran wilayah Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat mengedarkan uang palsu tersebut.
Komentar Facebook