JPU Hadirkan Saksi Ahli Di Sidang Korupsi Sarudin Mantan Kades Gedung Agung Kabupaten Lahat

JPU Hadirkan Saksi Ahli Di Sidang Korupsi Sarudin Mantan Kades Gedung Agung Kabupaten Lahat

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp. 580 Juta yang dilakukan oleh Sarudin, mantan Kepala Desa Gedung Agung Kabupaten Lahat dengan agenda keterangan saksi.

Pada tahun 2017 Desa Gedung Agung Kabupaten Lahat mendapatkan dana desa sebesar Rp. 700 Juta untuk pembangunan fasilitas desa seperti jalan setapak, jembatan, dan plat dekker.

Di dalam persidangan, menurut keterangan saksi ahli bahwa hampir seluruh pembangunan tidak sesuai dengan RAB. Jalan setapak yang seharusnya dibangun sepanjang 1.100 meter hanya dibuat sepanjang 500 meter, dan setelah dihitung oleh pihak inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp. 580 Juta.

Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat Ardiansyah menjelaskan bahwa memang benar setelah dihitung oleh pihak terkait ada pengurangan volume yang terpasang di lapangan tidak sesuai RAB, pembangunan jalan setapak seharusnya 1.100 meter namun hanya dibangun 500 meter.

Sementara itu, Inspektorat Lahat Siti Zaleha menjelaskan terkait kasus ini, pihaknya sudah menjalankan audit dengan semestinya dan sesuai dengan hitungan, dan memang terdapat pelanggaran dari pihak Kepala Desa Gedung Agung Kabupaten Lahat.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...