Beno, Pembuat Mie Kuning Berformalin Meminta Diringankan Hukumannya
Beno, Pembuat Mie Kuning Berformalin Meminta Diringankan Hukumannya
Beno Gunawan yang merupakan terdakwa pembuat dan pengedar mie kuning berformalin sebanyak 1,8 ton kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pledoi dan putusan. Namun di dalam persidangan, hakim ketua Sunggul Simanjuntak mengatakan, pembacaan putusan kepada terdakwa ditunda sampai 2 pekan kedepan lantaran menurutnya hakim anggota sedang sakit dan berada di luar kota sampai tanggal 29 Maret 2020.
Sementara itu dalam pledoi, terdakwa Beno Gunawan yang merupakan bos mie kuning berformalin meminta maaf dan mengakui kesalahannya, dan meminta diringankan hukumannya, namun Jaksa Penuntut Umum tetap dalam tuntutannya.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook