Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Di 18 Pasar
Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Di 18 Pasar
Usai melakukan rapat terkait upaya menjaga stabilitas harga sembako di pasar Kota Palembang, Wakil Walikota Palembang menjelaskan hasil dari rapat ini pihak Pemerintah Kota Palembang akan bekerjasama dengan Bulog dan Dinas Pedagangan Kota Palembang akan mengadakan operasi pasar mulai Kamis 12 Maret 2020 di 18 pasar yang ada di Kota Palembang.
Pada operasi pasar ini nantinya harga sembako yang dijajakkan akan dibandrol dengan harga pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar tidak lagi didapatkan penimbunan sembako oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Operasi pasar sendiri akan terus dilakukan hingga harga sembako di pasaran normal. Bagi oknum yang didapati melakukan penimbunan akan dikenakan sanksi tegas oleh pihak Polrestabes Palembang yakni kurungan penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp. 50 Milyar sesuai Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
Komentar Facebook