Polda Sumsel Amankan Oknum Penjual Kosmetik Ilegal Di Palembang

Polda Sumsel Amankan Oknum Penjual Kosmetik Ilegal Di Palembang

Jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan membekuk tersangka pelaku perdagangan kosmetik ilegal di Palembang. FA diringkus di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Agung Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang.

Dalam penangkapan ini juga, petugas mengamankan setidaknya 50 item produk kosmetik dengan total 3428 Pcs. Berdasarkan data yang dihimpun, modus penjualan kosmetik tanpa ijin ini dengan dipasarkan melalui lapak jual beli online atas akun Beauty Cantik. Kosmetik tersebut didapatnya dari seseorang yang berada di luar negeri.

Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan mengatakan, dari 50 item kosmetik yang diedar oleh tersangka pelaku tidak memiliki izin edar dari BPOM selama hampir dua tahun, dalam sehari setidaknya tersangka pelaku berhasil menjual beberapa item kosmetik dan meraup keuntungan senilai Rp. 4 Juta.

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 197 Junto Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp. 1,5 Milyar.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...