3 Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Beku Muba Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Beku Muba Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung beku Dinas Perikanan Kabupaten Muba yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 500 Juta, yakni terdakwa Abdul Mukohir, Rudi Hartono, dan Mutia Rahma oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp. 50 Juta.
Dalam tuntutannya, JPU Muba menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan untuk itu agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 3 bulan.
Ditemui usai persidangan Jaksa Penuntut Umum Muba Krisdiyanto mengatakan, untuk masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan dan para terdakwa sudah terbukti mendapatkan keuntungan dari kegiatan ini, dan sudah mengembalikan semua kerugian negara yang telah mereka nikmati.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Nurmallah mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan untuk ketiga terdakwa dan untuk materi pembelaannya akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook