4 Terdakwa, Kurir Dan Bandar Sabu 15 Kg Dihukum 13 Tahun Kurungan
4 Terdakwa, Kurir Dan Bandar Sabu 15 Kg Dihukum 13 Tahun Kurungan
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar sidang terhadap 4 terdakwa kurir dan Bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram dengan agenda sidang putusan keempat terdakwa ini ialah Adityawarman, Junaidi dan Chandra sebagai kurir, sedangkan Syahbudin yang merupakan seorang bandar.
Dalam persidangan, hakim ketua Touch Simanjuntak membacakan putusannya mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana masing-masing 13 tahun penjara denda Rp. 2 Milyar dan subsider 6 bulan.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Rizal mengatakan menurutnya hukuman yang diberikan sudah setimpal karena keempat terdakwa sudah mengakui kesalahannya.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Sari yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dan denda Rp. 2 Milyar.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook