Polda Sumsel Berhasil Mengagalkan Peredaran 5.520 Butir Tahu Berformalin
Polda Sumsel Berhasil Mengagalkan Peredaran 5.520 Butir Tahu Berformalin
JN warga Jalan Sosial Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami diamankan oleh jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel. Dirinya diamankan lantaran akan menyuplai sebanyak 5.520 butir tahu basah berformalin.
Ribuan tahu beformalin tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang dikemudikan langsung oleh JN. Diketahui ia akan menyuplai tahu-tahu itu ke pasar tradisional Kilometer 12 Palembang.
AKBP Richard Pakpahan yang memimpin penangkapan mengatakan, polisi mendapati tersangka membuat tahu dengan menambahkan cairan formalin ke dalam air. Air itu digunakan untuk merendam tahu putih basah sebelum diedarkan dan dijual kepada pembeli di Pasar Alang-Alang Lebar Kilometer 12 Palembang. Selanjutnya polisi menangkap pemilik dan menyita ribuan tahu sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 136 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan Juncto Pasal 8 Ayat (1) Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan dengan ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp. 10 Milyar.
Komentar Facebook