Pelaku Pembunuhan Di Rusun Tahun 2019 Divonis 12 Tahun Kurungan

Pelaku Pembunuhan Di Rusun Tahun 2019 Divonis 12 Tahun Kurungan

Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar sidang terhadap terdakwa Rahmat terkait kasus pembunuhan yang terjadi di rumah susun Palembang tahun 2019 dengan agenda siding putusan.

Dalam persidangan, hakim ketua Kamalludin membacakan putusannya mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer JPU dalam Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Romaita mengatakan menurutnya hukuman yang diberikan sudah setimpal dan terdakwa juga sudah menerima hukuman yang diberikan dan tidak akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...