Akibat Korupsi Uang Makan Guru Di Pali, Mantan Kadisdik Pali Diancam 5 Tahun Penjara
Akibat Korupsi Uang Makan Guru Di Pali, Mantan Kadisdik Pali Diancam 5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pali periode tahun 2017 yang merupakan terdakwa dugaan korupsi uang makan guru di Pali dengan agenda sidang tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Pali Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutannya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu terdakwa dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 3 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp. 416 Juta.
Ditemui usai persidangan, JPU Kejari Pali Didi Aditya Rustanto mengatakan, menurutnya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 200 Juta dan apabila tidak dikembalikan akan ada pidana kurungan 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kuasa hukum terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook