Terdakwa Kasus Gedung Beku Berharap Hakim Mempertimbangkan Fakta Kerugian Negara

Terdakwa Kasus Gedung Beku Berharap Hakim Mempertimbangkan Fakta Kerugian Negara

Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Beku Dinas Perikanan Kabupaten Muba dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Para terdakwa tersebut yakni Abdul Mukohir, Rudi Hartono dan Mutia Rahma yang pada sidang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Krisdianto menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hokum di hadapan majelis hakim, bahwa terdakwa selaku kliennya meminta kepada majelis hakim agar dapat lebih jeli dalam memutuskan perkara yang menjerat kliennya, dimana berdasarkan hasil audit kerugian negara sekitar Rp. 300 Juta, namun dalam isi dakwaan ternyata dibuat Rp. 512 Juta.

Ditemui usai siding, penasehat hukum terdakwa Rusmallah mengatakan, selain berharap dan mempertimbangkan fakta hukum mengenai kerugian negara serta perbuatan terdakwa, dirinya juga berharap agar pihak PT. United Refrigrator selaku kontraktor penyedia mesin beku yang mendapatkan keuntungan dari perkara tersebut dapat dilibatkan.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...