Tomi Pelaku Pembunuhan Di Pasar Sentosa Dihukum 17 Tahun Penjara
Tomi Pelaku Pembunuhan Di Pasar Sentosa Dihukum 17 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar sidang terhadap terdakwa Tomi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar Sentosa Plaju Palembang tahun 2019 dengan agenda siding putusan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Hotnar Simarmata membacakan putusannya mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer JPU dalam Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Suratno mengatakan menurutnya hukuman yang diberikan sudah sangat ringan dan terdakwa juga sudah menerima hukuman yang diberikan dan tidak akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook