Penyelewengan Dana Desa , Kades Agus Wahyu Divonis 1,5 Tahun Penjara


Penyelewengan Dana Desa , Kades Agus Wahyu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kepala Desa Seleman, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Agus Wahyu Wasana divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana desa mencapai 422 juta rupiah selama masa jabatan 2016-2019.

kepala desa Seleman, kabupaten Muara Enim, Agus Wahyu Wasana divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana desa mencapai Rp 422 juta selama masa jabatan 2016-2019.

Putusan terhadap terdakwa agus itu dibacakan hakim ketua abu hanifah dalam persidangan telekonferensi di pengadilan tipikor palembang, sebagaimana diatur pasal 3 jonto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, untuk itu mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta ribu subsider 3 bulan kurungan, vonis tersebut lebih ringan dari tungtutan jaksa penuntut umum kejari Muara Enim yang meminta terdakwa dipidana dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa Agus Wahyu menerimanya dan siap menjalani hukuman, Agus ditahan karena menyelewengkan dana desa pada periode 2016-2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai 422,54 juta rupiah.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...