Gunakan Dana Desa Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Divonis 4 Tahun
Gunakan Dana Desa Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Divonis 4 Tahun
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Abu Hanifah yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Senin 20 April 2020, Hakim Ketua tidak sependapat dengan tuntutan JPU sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni Pasal 3 Ayat 1 Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, menuntut agar terdakwa dipidana selama 3 tahun.
Dan untuk itu Majelis Hakim menilai sebagaimana di dalam dakwaan primer terdakwa dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 yang telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun denda Rp. 200 Juta subsider 3 bulan, dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 541 Juta, dan apabila dalam 1 bulan tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dilelang untuk mengganti kerugian Negara. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook