Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa IWS
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa IWS
Sidang perkara dugaan pengrusakan lahan sawit seluas 40 hektar yang diusahakan oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan terdakwa Direktur PT. Gorby Putra Utama (GPU) kembali dilanjutkan di PN Palembang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan penasehat hukum terdakwa.
Pembacaan nota keberatan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang pada pokoknya menyatakan dakwaan yang mereka buat sudah disusun secara cermat, lengkap dan jelas, sehingga JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang sebelumnya telah disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa IWS.
Rep/Kam : Welly Af
Komentar Facebook