Kabid Jalan PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar Divonis 4 Tahun Kurungan
Kabid Jalan PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar Divonis 4 Tahun Kurungan
Kepala Bidang Jalan Dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Mz Muchtar divonis 4 tahun penjara, serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,6 Milyar dalam kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp. 130 Milyar.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Tipikor Erma Suharti kepada terdakwa Elfin Mz Muchtar pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan yang pertama dan menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 4 tahun dan denda Rp. 200 Juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK Roy Riadi dan Muhammad Riduan yang menuntutnya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 Juta. Namun Majelis Hakim menambahkan uang pengganti kerugian negara yang harus dikembalikan Elfin yakni dari Rp. 300 Juta menjadi Rp. 2,6 Milyar dan jika tidak mampu dibayarkan maka diganti dengan aset-aset miliknya atau diganti pidana kurungan 8 bulan jika tidak mencukupi.
Rep/Kam : Welly Af
Komentar Facebook