Lubuklinggau Berlakukan Kawasan Wajib Masker Dan Physical Distancing

Lubuklinggau Berlakukan Kawasan Wajib Masker Dan Physical Distancing

Penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau yang semakin meluas dan sudah 9 warga yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19, dimana sebagian besar diantaranya transmisi local membuat Pemkot Lubuklinggau melakukan langkah antisipasi dan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Bersama dengan Polres Lubuklinggau saat ini Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Yos Sudarso hingga Jalan Garuda diberlakukan sebagai kawasan wajib tertib Covid-19 yakni warga maupun pengendara wajib menggunakan masker, wajib physical distancing dan Kawasan Tanpa Kerumunan (KTK).

Setiap warga yang akan memasuki kawasan ini baik pengendara roda empat maupun roda dua wajib melalui pintu cairan disinfektan atau disinfektan gate yang telah disediakan kecuali pengendara yang membawa anak-anak atau membawa makanan.

Dengan pemberlakuan kawasan tertib Covid-19 ini warga masyarakat tidak ada lagi berkerumun dan wajib memakai masker karena lubuklinggau sudah masuk zona merah.

Apabila masih ada warga yang melintas di kawasan KTL ini tidak memakai masker dan terlihat warga berkerumun maka petugas kepolisian akan bertindak tegas.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...