Tilap Uang Parkir Rp. 440 Juta, Mantan Kadishub Prabumulih Disidang
Tilap Uang Parkir Rp. 440 Juta, Mantan Kadishub Prabumulih Disidang
Dalam sidang dengan agenda dakwaan sekaligus menghadirkan saksi, sebanyak 5 orang saksi semuanya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dihadirkan dalam persidangan yang dilakukan secara teleconfrens.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dugaan perbuatan Tipikor dilakukan bermula pada tahun 2017 saat penyidik Pidkor Polres Prabumulih melakukan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan parkir, puluhan saksi dimintai keterangan hingga akhirnya penyidik menetapkan Dedi Irawan kontraktor pengelola parkir dan Syarifudin Mantan Kadishub sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumsel yang mendapati adanya kekurangan bayar pada retribusi parkir sebanyak Rp. 440 Juta dari yang seharusnya dibayar Rp. 660 Juta, artinya hanya Rp. 220 Juta yang sempat disetorkan. Dan kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 55 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook