Dua Kurir Pembawa 79 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Dua Kurir Pembawa 79 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Dua terdakwa pembawa 79 Kg sabu terancam hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Dua terdakwa tersebut ialah Deni Santoso dan Herman, keduanya membawa 79 Kg sabu-sabu menggunakan kapal cepat di perairan Sungai Musi Sumatera Selatan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak, melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 Gram berupa 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 Kg dan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Kedua terdakwa terlibat dalam peredaran narkoba di Sumatera Selatan, dimana pada saat itu seseorang menghubungi terdakwa dan menawarkan untuk membawa paket sabu melalui jalur air dengan upah Rp. 5 Juta perkilogram. Namun tak lama keduanya ditangkap anggota Pangkalan Laut Palembang dan didapati barang bukti berupa 79 Kg sabu.
Rep/Kam : Welly Af
Komentar Facebook