Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara
Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara
Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp. 2,1 Milyar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp. 130 Milyar pada 2019.
Dalam petikan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Erma Suhartini dalam persidangan telekonfrens di Pengadilan Tipikor Palembang Selasa 5 Mei 2020 mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama 5 tahun serta denda Rp. 200 Juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 Juta subsider 6 bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp. 3,1 Milyar.
Majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp. 2,1 Milyar yang sudah digunakannya, jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan 8 bulan penjara.
Rep/Kam : Welly Af
Komentar Facebook