Majelis Hakim Vonis Pengedar Kosmetik Ilegal Hukuman 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim Vonis Pengedar Kosmetik Ilegal Hukuman 1 Tahun Penjara
Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hokum mengedarkan produk farmasi tidak memiliki izin edar. Melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang kesehatan, terdakwa Fitri Apriyanti divonis hukuman pidana selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 15 Juta subsider 2 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 15 Juta subsider 5 bulan.
Jika dilihat pasal dan undang-undang yang berlaku jerat hukuman pelaku pengedar kosmetik tanpa izin edar yang dijerat dengan Pasal 196, 197 dan 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman pidana maksimal 10 sampai 15 tahun.
Rep/Kam : Welly Af
Komentar Facebook