Pengedar Sabu 260 Gram Divonis 10 Tahun Penjara
Pengedar Sabu 260 Gram Divonis 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang menggelar siding dengan agenda pembacaan putusan terhadap pengedar narkotika, dengan tersangka Roza Irawan. Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis tersangka hukuman 10 tahun penjara.
Dalam dakwaan, terdakwa diamankan oleh petugas anggota Sat Narkoba Polda Sumsel dan ditemukan di dalam tas terdakwa barang bukti sabu dengan berat 260 gram.
Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat 260 gram. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun, denda Rp. 1 Milyar, subsider 3 bulan kurungan.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook