Dua Pembunuh Sadis “Cor Semen” Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua Pembunuh Sadis “Cor Semen” Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa pelaku pembunuhan tergolong sadis dan keji terhadap Apriyanita seorang ASN yang kemudian mayatnya ditemukan di TPU Kandang Kawat dengan ditutupi cor semen yang sempat menghebohkan warga Kota Palembang beberapa waktu silam, akhirnya oleh Majelis Hakim PN Palembang diganjar hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa tersebut yakni Yudi Thama Redianto sebagai otak pembunuhan, serta Ilyas Kurniawan salah satu eksekutor yang dihadirkan melalui sidang virtual didampingi penasihat hukumnya. Di hadapan Majelis Hakim PN Palembang diketuai Adi Prasetyo.
Oleh sebab itulah atas perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup.
Saat ditemui usai sidang, salah satu keluarga yakni adik korban Feti Mardiana mengatakan cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, meskipun dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook