Sidang Mediasi Menemui Jalan Buntu, H. Halim Menolak Mediasi Dilanjutkan
Sidang Mediasi Menemui Jalan Buntu, H. Halim Menolak Mediasi Dilanjutkan
Sidang gugatan perdata terkait pemanfaatan lahan seluas 3.850 hektar yang diusahakan oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik pengusaha Kms. H. Halim yang dilayangkan Direktur Utama Dirut PT. GPU selaku penggugat akhirnya digelar di PN Palembang Klas IA.
Sidang dengan agenda mediasi dipimpin hakim Yohanes Panji Prawoto ini yang sebelumnya sempat tertunda hingga tiga kali atau selama hampir 32 hari, berakhir deadlock. Dimana baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat bersikukuh pada argumen mereka masing-masing.
Ditemui usai mediasi, kuasa hukum PT. SKB Lisa Merida mengatakan, menurutnya tidak ada lagi kata damai dan sesuai surat yang diajukan sebelumnya. Pihaknya menolak mediasi dilanjutkan karena tiga kali mediasi sebelumnya penggugat tidak pernah hadir dan menurut peraturan MA jika sudah melebihi waktu 30 hari perkara dapat digugurkan.
Sementara itu menurut kuasa hukum PT. GPU Damianus Renjaan, ditemui usai sidang mediasi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum langkah-langkah apa yang dilakukan setelah mediasi menemui jalan buntu.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook