JPU Tuntut 3 Sindikat Bawa Sabu 50 Kg Pidana Mati
JPU Tuntut 3 Sindikat Bawa Sabu 50 Kg Pidana Mati
Tiga terdakwa sindikat sabu lintas provinsi yakni Juni Muldianto, Riyanto dan satu terdakwa lainnya yakni Juanda alias Yabot warga Kertapati yang membawa puluhan bungkus narkotika berbagai jenis seberat hampir 50 Kg, dituntut JPU Kejati Sumsel hukuman pidana mati.
Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, menuntut agar ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika masing-masing dengan hukuman pidana mati.
Setelah mendengarkan tuntutan yang telah dibacakan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pada pekan depan.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook