6 Warga Berurusan Dengan PN Palembang Terkait Dugaan Memanfaatkan Kesalahan Sistem BRI
6 Warga Berurusan Dengan PN Palembang Terkait Dugaan Memanfaatkan Kesalahan Sistem BRI
Diduga bermodus menggunakan kelemahan sistem pengamanan melalui akun virtual linkaja , hingga menyebabkan uang senilai Rp 1 milyar lebih raib, diduga lemahnya sistem keamanan bank BRI tersebut dimanfaatkan oleh enam orang warga Palembang,yang terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim PN Palembang.
PN Palembang gelar sidang perdana, Rabu ,10, Juni 2020 , dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa melalui sidang virtual oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang dan Majelis Hakim PN Palembang diketuai Abu Hanifah.
Didalam dakwaan terhadap masing-masing terdakwa nama bank BRI terus disebut yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, pada Desember 2019 silam modus yang dilakukan para terdakwa memanfaatkan kesalahan sistem pada BRI yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi Top Up linkaja melalui Briva BRI di atm,CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang. Didalam dakwaan para terdakwa terancam pasal berlapis melakukan perbuatan melawan hukum melanggar undang undang ite serta undang undang tindak pidana pencucian uang yakni pasal 46 ayat 1 JO pasal 30 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 dan pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010. Ditemui usai sidang tiga JPU tersebut saat pewarta mencoba mewawancarai enggan berkomentar kepada awak media.
Sementara itu salah satu penasihat hukum terdakwa yakni Ridho saat diwawancarai mengungkapkan bahwa tidak sependapat dengan dakwaan JPU, karena menurut pengakuan kliennya yakni terdakwa wais rekening nya hanya dipinjam oleh salah satu terdakwa lainnya yang merupakan tunangan terdakwa WAIS.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, BRI dalam dakwaan yang terpisah tersebut diduga mengalami kerugian total 1.1 milyar rupiah lebih, dengan rincian untuk terdakwa Ahmad Imaduddin diduga menggasak 15.5 juta rupiah ,terdakwa Derli dan Erik Kantona 946 juta rupiah ,dan terdakwa Wais Al-Qorni, mentari Suryani, Loreno Gresyia 175 juta rupiah.
Komentar Facebook