Kemenag Keluarkan Edaran Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid
Kemenag Keluarkan Edaran Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid
Kementerian Agama RI melalui direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam mengeluarkan edaran tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid.
Kementerian agama RI melalui direktorat jenderal bimbingan masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan edaran tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid. Dalam rilis yang di informasikan pada jumat , 12 Juni 2020.
Kakanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi didampingi Kasubbag umum dan humas Saefudin menjelaskan, maksud dan tujuan dikeluarkannya edaran ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah covid-19 dan melindungi pegawai kua kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran dirjen bimas Islam , antara lain layanan pencatatan nikah di kua kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.kemudian pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung ke kua kecamatan.
Proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan nikah tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas kua kecamatan.
Dalam edaran tersebut, pelaksananaan akad nikah juga dapat diselenggarakan di kua atau luar kua. Untuk peserta prosesi akad nikah di kua atau di rumah hanya boleh diikuti maksimal 10 orang. Sedangkan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Bila protokol kesehatan dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan, dan panduan ini tentu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit covid-19.
Komentar Facebook