Pelaksanaan Haji 1441 H Diputuskan Batal, Tiga Skema Pengurusan Biaya Haji
Pelaksanaan Haji 1441 H Diputuskan Batal, Tiga Skema Pengurusan Biaya Haji
Berdasarkan keputusan menteri agama nomor 494 tahun 2020 tentang tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 hijriah 2020 Masehi yang mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi B-I-P-I-H tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan B-I-P-I-H.
Humas kementerian agama provinsi Sumatera Selatan , mengeluarkan rilis pelaksanaan haji 1441 Hijrian diputuskan batal, tiga skema pengurusan biaya haji ,pada Jumat , 12 Juni 2020.
Rilis tersebut , kementerian agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi Pada 2 Juni 2020 . Terkait biaya perjalanan kakanwil kementerian agama provinsi Sumatera Selatan, Alfajri Zabidi, menjelaskan berdasarkan keputusan menteri agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah ,2020 Masehi yang mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi B-I-P-I-H tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan B-I-P-I-H.
Besaran B-I-P-I-H berbeda di 13 embarkasi, sehingga pemerintah telah menetapkan tiga skema mengenai pengurusan biaya haji , jemaah dapat memilih salah satu skema yang telah ditetapkan ditetapkan.
……….video photo skema dari kemenang………
Sementara jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia ia menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung,atau saudara kandung yang ditunjuk dan,atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Pelimpahan nomor porsi tersebut selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
Komentar Facebook