Penipuan Masuk Kerja, Oknum Sat Pol PP Palembang Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan
Penipuan Masuk Kerja, Oknum Sat Pol PP Palembang Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutus bersalah oknum honorer Sat Pol PP di Palembang yang melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa Aprizal divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim.
Dalam fakta persidangan terungkap modus yang dilakukan terdakwa mengiming-imingi korban akan menjadi tenaga honorer di Dinas Sat Pol PP Kota Palembang sama seperti dirinya. Namun korban harus menyetorkan uang kepadanya sebesar Rp. 38 Juta, uang tersebut diklaim sebagai syarat untuk memuluskan niat korban agar bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Sat Pol PP Kota Palembang. Saat itu korban percaya dengan tawaran tersebut, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp. 10 Juta kepada terdakwa sebagai uang DP. Seminggu kemudian korban kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 28 Juta, saat itu korban juga dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 38 Juta.
Karena merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukarami Palembang untuk di proses lebih lanjut.
Rep/Kam Welly AF
Komentar Facebook