Pelaku Bobol Rekening Nasabah BRI Diganjar 3 Tahun Penjara
Pelaku Bobol Rekening Nasabah BRI Diganjar 3 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Palembang klas 1A khusus , kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus pembacaan putusan terhadap tiga pelaku perkara kejahatan perbankan pembobol rekening BRI, akibat perbuatanya ketiga pelaku tersebut diganjar 3 dan 4 tahun penjara.
–vo–
Setelah pekan sebelumnya sempat alami penundaan sidang, majelis hakim PN Palembang klas 1A khusus akhirnya kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus pembacaan putusan terhadap tiga pelaku perkara kejahatan perbankan pembobol rekening bank BRI tanpa sepengetahuan nasabah atas nama nirmalasari aras tamuan.
Ketiga terdakwa itu yakni Ade Sofian ,Lukman ,serta Faisal dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang dihadapan majelis hakim diketuai Ahmad Syarifuddin.
Dalam sidang tuntutan sekaligus putusan, majelis hakim PN Palembang sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terhadap terdakwa Ade Sofian sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) Junto pasal 46 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 K-U-H- pidana, mengadili dan memutuskan terhadap terhadap terdakwa Ade Sofian sebagaimana perbuatannya itu dengan hukuman pidana selama 4 tahun.
Serta untuk kedua terdakwa lainnya yakni terdakwa Lukman dan Faisal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana JO pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhpidana dengan hukuman pidana masing-masing selama 3 tahun, ,
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar 700 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan.
Komentar Facebook