Mantan Kades Arisan Gading Periode 2013-2019 Diamankan Subdit Tipikor Polda Sumsel
Mantan Kades Arisan Gading Periode 2013-2019 Diamankan Subdit Tipikor Polda Sumsel
Mantan kades periode 2013-2019 diamankan lantaran melakukan korupsi pada masa jabatannya. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Ia mengatakan, tersangka mengggunakan dana desa APBN 2018 sebesar Rp. 698.347.000 yang dipakai untuk pembangunan fisik yang tidak sesuai volume serta melakukan kegiatan fiktif lainnya.
Kegiatan tersebut yakni pekerjaan dua pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun I, II di Desa Arisan Gading Ogan Ilir, serta kegiatan fiktif juga pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun I, II di Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan. Selain itu juga ditemukan kegiatan bumdes senilai Rp. 50 Juta untuk pembelian tenda yang diambil oleh tersangka dan tidak digunakan untuk keperluan tersebut.
Terkait hal tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2011, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Komentar Facebook