Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Divonis 17 Tahun Penjara
Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Divonis 17 Tahun Penjara
Dua terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi taksi online bernama Ruslan Gani Sulaiman warga Jeluntung Kota Jambi, serta Abib Samudra warga Bungaran III Kecamatan Jakabaring Palembang divonis pidana penjara selama 17 tahun oleh majelis hakim PN Palembang.
Dalam gelar sidang di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Bahrain, kedua terdakwa dihadirkan melalui sidang online untuk mendengarkan pembacaan vonis kepada masing-masing terdakwa oleh majelis hakim.
Bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 17 tahun penjara.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook