Bandar 36 Paket Sabu Diganjar 8 Tahun Penjara

Bandar 36 Paket Sabu Diganjar 8 Tahun Penjara

Kasus menyimpan dan memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 36 paket dengan berat keseluruhan 4,4 gram dengan terdakwa Herman WD dilanjutkan. Majelis Hakim PN Palembang diketuai Yohannes Panji Prawoto gelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di hadapan terdakwa melalui sidang telekonferensi di hadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean melalui JPU pengganti Satrio.

Dalam petikan amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 36 paket. Sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 800 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Palembang pada Februari 2020 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa di rumah Dencik (DPO) beralamat di Jalan Mayor Zen Lorok Jeruk sering melakukan transaksi narkotika.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...