Bandar 9.800 Butir Ekstasi Dituntut 19 Tahun Penjara Denda Rp. 1 Milyar
Bandar 9.800 Butir Ekstasi Dituntut 19 Tahun Penjara Denda Rp. 1 Milyar
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Bondan Julius terkait kasus kepemilikan 9.800 butir ekstasi dengan agenda tuntutan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Imam Murtadlo menuntut terdakwa Bondan Julius dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, atau menerima narkotika golongan satu sebanyak 9.800 butir ekstasi, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun denda Rp. 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan kepada clientnya, dan menurutnya clientnya tersebut hanya mengantarkan paket tersebut bukan pemilik dari barang.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook