FKMSAKTP Dan Peradi Palembang Minta Polrestabes Lindungi Korban KDRT
FKMSAKTP Dan Peradi Palembang Minta Polrestabes Lindungi Korban KDRT
Ketua Persatuan Advokat Indonesia atau Peradi Kota Palembang sekaligus pengacara senior Nurmala bersama dengan puluhan pengacara lainnya didampingi juga Ketua Women Crisis Centre Palembang Yeni Roslaini yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (FKMSAKTP) mendatangi Polrestabes Palembang.
Ketua Peradi Nurmala didampingi advokat M. Yusni, Zulfatah, Eka Novianti, Fitria Madina, Endy Rahmatullah, Megawati Prabowo, Elda Mutilawati, dan Nita Srimardani mengungkapkan tujuan ke Polrestabes Palembang yakni memohon agar tim penyidik untuk meninjau ulang peningkatan status dari sidik ke lidik atas laporan dari suami berinisial M sebagai pelapor terhadap GSP yang tidak lain adalah istri dari M itu sendiri, selaku kliennya itu dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu menurut pengamat kekerasan pada perempuan, Yenni Roslaini mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional harus melihat situasi dan kondisi apakah memang benar pelapor itu mengalami bentuk kekerasan yang dilakukan oleh istrinya sendiri, karena ini akan berimbas pada korban KDRT lainnya yang berniat ingin melapor malah dilaporkan balik oleh si pelaku itu sendiri.
Rep/Kam: Welly AF
Komentar Facebook