Obat Kadaluwarsa Masih Ditemukan Beredar Di Pasar 16
Obat Kadaluwarsa Masih Ditemukan Beredar Di Pasar 16
Bersama dengan pemerintah kota Palembang , BBPOM di Palembang kembali melakukan sidak ke sejumlah toko obat dan apotik di wilayah pasar 16 Ilir Palembang . Dari sidak ini , keberadaan obat kadaluarsa obat dengan kondisi kemasan rusak , serta satu jenis obat yang tidak memiliki izin edar, masih ditemukan oleh pemkot Palembang dan BBPOM.
Bersama dengan pemerintah kota Palembang, BBPOM di Palembang kembali melakukan sidak ke sejumlah toko obat dan apotik di wilayah pasar 16 Ilir Palembang , Senin 31 Agustus 2020.
Dari sidak ini , wakil walikota Palembang , Fitrianti Agustinda menerangkan , jika pihaknya masih mendapati keberadaan obat kadaluarsa yang belum dikembalikan ke produsen oleh pihak apotik . Untuk itu pihaknya telah meminta toko dan apotik untuk membuat surat perjanjian agar tidak menjual obat kadaluarsa , karena sanksi hukum akan dilaksanakan bagi yang melanggar yakni berupa denda 1,5 miliar rupiah dan kurungan 15 tahun .
Sementara itu , Arofa , petugas BBPOM Palembang menuturkan . Dalam sidak ini pihaknya memeriksa satu apotik dan dua toko obat . Selain menemukan obat kadaluarsa di lingkungan apotik , pihaknya juga menemukan obat dengan kondisi kemasan rusak , serta satu jenis obat yang tidak memiliki izin edar .
Komentar Facebook