5 Sindikat Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dituntut 20 Tahun Kurungan
5 Sindikat Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dituntut 20 Tahun Kurungan
Lima terdakwa sindikat pengedar sabu lintas provinsi dengan barang bukti 5 Kg narkotika jenis sabu terancam pidana masing-masing selama 20 tahun penjara. Kelima terdakwa itu adalah Masri, Sobirin dan Apriyadi serta Haris Munandar dan Muhammad Asmadi. Kelimanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Sigit Subiantoro melalui sidang telekonferensi dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, kelima terdakwa dituntut dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebagaimana dalam dakwaan primer JPU menuntut agar majelis hakim memberikan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp. 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
Ditemui setelahnya kuasa hukum para terdakwa, Romaita mengatakan dirinya merasa ada hal yang tidak sesuai dengan ancaman hukuman atas perbuatan para kliennya itu, dikarenakan dari pengakuannya kelima clientnya ini di iming-iming upah itu juga sepeserpun belum diterima oleh kelimanya. Untuk itulah dirinya pada sidang pekan depan akan mengupayakan pembelaan (pledoi) kelima terdakwa secara tertulis serta secara lisan dari kelima terdakwa.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook