Kejati Sumsel Terima Uang Pengganti Rp. 771 Juta Kasus Korupsi
Kejati Sumsel Terima Uang Pengganti Rp. 771 Juta Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sumsel merilis pengembalian uang pengganti kerugian negara beserta denda lebih kurang Rp. 771 Juta dari terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel pada tahun 2016 atas nama terpidana Drs. Mudassir Yunus yang telah divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Diketahui dalam putusan yang dijatuhkan terhadapnya, Mudassir divonis bersalah terlibat dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan bibit karet, polybag dan saprodi paket III pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2011.
Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap Yunus telah diperkuat dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2016 silam, dan yang bersangkutan ini divonis 5 tahun penjara denda Rp. 200 Juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 571.735.000.
Ia juga menambahkan, terpidana ini sempat buron selama 4 tahun setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2016 dan berhasil ditangkap di Jakarta pada bulan Juli 2020.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook