Sembilan Bulan Penyidikan, Polisi Tetapkan Pemilik Perusahaan Bus Sriwijaya Resmi Jadi Tersangka

Sembilan Bulan Penyidikan, Polisi Tetapkan Pemilik Perusahaan Bus Sriwijaya Resmi Jadi Tersangka

Bus Sriwijaya bernomor polisi BD 7031 AU yang terjun ke jurang sedalam 150 meter di Liku Lematang Kecamatan Dempo Selatan Pagar Alam pada  24 Desember 2019 lalu menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, dan saat ini berkas kasus telah mencapai P21 atau lengkap.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengatakan, berkas sudah lengkap dan bisa menunjukkan apa yang disangkakan. Untuk pasal yang diterapkan, MR pemilik perusaahaan Bus Sriwijaya terkena pasal berlapis, yakni Pasal 338 Jo 359, 311 dan 315 UU Lalu Lintas. Iapun menyebutkan terdapat tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni manusia, prasarana dan kendaraan.

Ditambah lagi kondisi bus sudah sangat memperihatinkan dan berusia 20 tahun, dan juga didapatkan komponen rem tak berfungsi dengan benar dan tak layak jalan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...