Mall Di Palembang Terapkan Sanksi Bagi Tenant Dan Pengunjung Jika Tidak Gunakan Masker
Mall Di Palembang Terapkan Sanksi Bagi Tenant Dan Pengunjung Jika Tidak Gunakan Masker
Dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah terus gencar mengkampanyekan pentingnya penggunaan masker, termasuk juga di Sumatera Selatan.
Pihak Pemerintah Kota Palembang juga tidak berhenti menyerukan pentingnya penggunaan masker. Seruan ini melingkupi semua aspek, baik pemerintahan, swasta, tempat wisata tak terkecuali pusat perbelanjaan.
Untuk pusat perbelanjaan sendiri banyak masyarakat yang beraktifitas, baik berjualan ataupun berbelanja. Untuk itu sangat diwajibkan untuk masyarakat yang hendak mengunjungi pusat perbelanjaan wajib menggunakan masker, seperti di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Angkatan 45 Palembang. Untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan ini diwajibkan harus menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker maka tidak diperbolehkan untuk masuk. Hal ini seperti yang disampaikan Markom Manager PS Mall Palembang Intan Indirayana dan Edi Sapta selaku Markom Supervisor PS Mall.
Pihaknya juga sudah meletakkan di beberapa titik himbauan untuk memakai masker, dan menerapkan sanksi bagi tenant yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker.
Sementara itu, Yuda salah satu pegawai tenant yang ada di kawasan mall sangat penting, karena bisa menjaga diri dan mencegah dari tertularnya Virus Corona.
Untuk pencegahan Covid-19, Ingat Pesan Ibu dengan selalu menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Dengan penerapan perilaku 3M, Indonesia segera terbebas Virus Corona menuju Sumsel Bangkit, Sumsel Adaptasi Kebiasaan Baru, Indonesia Maju.
Rep/Kam : Eza PM
Komentar Facebook