Sat Pol PP Provinsi Sumsel Jaring Pelanggar Prokes Di Daerah Perbatasan Kota

Sat Pol PP Provinsi Sumsel Jaring Pelanggar Prokes Di Daerah Perbatasan Kota

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat penegakkan protokol kesehatan dengan menggelar razia dan Sidang Yustisi termasuk di daerah perbatasan lintas kabupaten atau kota.

Dalam kegiatan ini pihak Sat Pol PP Sumsel melakukan razia masker serta menindak langsung pelanggar yang tak taat aturan melalui Sidang Yustisi di lokasi razia. Dalam penindakan protocol kesehatan, Sat Pol PP Provinsi Sumsel menerjunkan sebanyak 90 petugas gabungan yang berasal dari Kepolisian, TNI dan Kejaksaan Tinggi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat di daerah perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin masih belum disiplin dalam memenuhi protokol kesehatan. Rata-rata masyarakat yang melintas jarang memakai masker, sehingga pihaknya perlu mengingatkan dan menghimbau warga agar selalu memakai masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah. Kewajiban memakai masker ini pun telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020.

Sanksi yang diberlakukan macam-macam, ada sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan, push up dan denda maksimal Rp. 500 Ribu. Selain di perbatasan Palembang-Banyuasin pihaknya juga telah melakukan razia serupa di perbatasan kedua daerah itu di daerah Mariana Kabupaten Banyuasin.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...