Pemkot Palembang Patuhi Aturan Larangan Mudik
Terkait pelarangan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021, dalam rangka memutus penyebaran wabah Covid 19, Sekda Kota Palembang, menjelaskan bahwa pihakya akan mematuhi himbauan tersebut meski secara tertulis himbauan tersebut belum diterima.
Terkait pelarangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan masyarakat pada Idul Fitri Tahun 2021, dalam rangka memutus penyebaran wabah Covid 19, yang dikeluarkan sesuai arahan Presiden beberapa waktu lalu. Sekda kota palembang , Ratu Dewa menjelaskan , bahwa pihakya akan mematuhi himbauan tersebut meski secara tertulis himbauan tersebut belum diterima. Penerapan sendiri akan dilakukan dengan pengawasan berjenjang diantara para ASN, dan dilanjutkan ke dalam rapat untuk menentukan hukuman disiplin bagi ASN pelanggar.
Kendati untuk sementara ini akan mengacu pada himbauan tersebut, pihaknya masih akan menunggu aturan yang dikeluarkan oleh BKN, dan Kemenpan RB, yang biasanya akan dikeluarkan pada H-7 Idul Fitri, barulah akan diputuskan aturan apakah ASN diperbolehkan mudik atau pun tidak.
Komentar Facebook