Pemprov Sumsel Menerima Aset Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi YBS Dari Kejati Sumsel
Pemerintah Provinsi Sumsel menyelenggaran penyerahan aset dalam perkara tindak pidana korupsi yayasan batanghari sembilan dari kejaksaan tinggi Sumatera Selatan kepada pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
Acara ini di hadiri gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan kepala kejaksaan tinggi Sumsel , Yulianto ,dan Sekda Sumsel , Edwar Chandra dan semua kepala OPD di provinsi Sumatera Selatan .
Tiga aset milik pemerintah provinsi Sumsel yang dikelola yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berada di Palembang, Bandung, dan Yogyakarta, nilainya mencapai 51 miliar rupiah lebih.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan aset yang kembali ini sempat berpindah tangan ke pihak lain karena dijual oleh oknum YBS , dan sudah beberapa gubernur yang mengurus tapi tak selesai-selesai, baru ini selesai, dan aset yang telah kembali itu tak akan dijual , karena ada sejarah dan akan bangun kembali kemanfaatannya untuk putra-putri kebanggaan kita yang belajar di Yogyakarta dan Bandung.
Kajati Sumsel Yulianto mengatakan pihaknya menghadapi tantangan besar, aset ini sudah 73 tahun tidak tercatat di Pemprov, dan akhirnya yang di Yogyakarta sudah Inkrah dari Mahkamah Agung.
Komentar Facebook