Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi KUR Rp 12 miliar.
Penyidik Kejati Sumatera Selatan telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara, tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari 12 miliar rupiah.
Diketahui kasus ini mencakup periode tahun 2022–2023. Proses penyelidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, Kejati Sumsel menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan tujuh tersangka. Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya langsung ditahan.
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menambahkan bahwa para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun status mereka dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 134 orang saksi, baik dari pihak bank, perantara, maupun masyarakat yang KTP-nya dipakai untuk mengambil KUR.


Komentar Facebook