Pemprov Sumsel Tegaskan Penataan Angkutan Batu Bara, Mulai 1 Januari Dilarang Melintas di Jalan Umum
Palembang, Sriwijaya TV — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menata sistem angkutan batu bara dengan memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus bagi seluruh perusahaan tambang. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Sumsel menegaskan bahwa mulai 1 Januari, seluruh kendaraan pengangkut batu bara dilarang melintas di jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan sistem logistik pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Saat ini, tercatat sebanyak 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B yang beroperasi di Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, 32 perusahaan telah dinyatakan clear and clean dengan menggunakan moda transportasi kereta api. Dari sisa 28 perusahaan, sebanyak enam perusahaan telah beralih ke angkutan kereta api, sementara 22 perusahaan lainnya masih dalam tahap pembangunan jalan khusus.
Pemprov Sumsel memberikan waktu hingga 1 Februari untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap kesiapan masing-masing perusahaan. Selama masa verifikasi tersebut, hasil produksi perusahaan wajib disimpan di stockpile dan tidak diperkenankan diangkut melalui jalan umum.
Hasil dari verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan lanjutan, baik berupa toleransi terbatas maupun penutupan permanen terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara terpadu, melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, wartawan, dan lembaga swadaya masyarakat.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan agar lebih tertib, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


Komentar Facebook