KUHP Baru Kedepankan Pemberdayaan Masyarakat Lewat Sanksi Alternatif

PALEMBANG — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menitikberatkan pendekatan yang lebih manusiawi dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat melalui penerapan sanksi alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, Selasa sore, 13 Januari 2026. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru serta Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Maha Resi Tama.

Usai pertemuan, Edward Omar Sharif menjelaskan bahwa dalam KUHP yang baru, hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan berupa pemenjaraan. Pemerintah kini mendorong penerapan hukuman yang bersifat korektif dan edukatif melalui sanksi alternatif, seperti kerja sosial dan pengawasan.

“Intinya, hukum pidana sekarang dibuat lebih manusiawi. Jadi tidak semua pelanggaran harus berujung penjara,” tegas Edward.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik sosialisasi KUHP baru tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan baru ini sangat krusial, khususnya bagi para aparat penegak regulasi di daerah agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.

Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah perubahan signifikan, salah satunya terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Dalam KUHP baru, sanksi kurungan tidak lagi diberlakukan, melainkan digantikan dengan sanksi berupa denda.

“Khusus untuk Perda, hukuman kurungan sudah tidak ada lagi. Sekarang diganti dengan denda,” jelas Herman Deru.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Maha Resi Tama menegaskan bahwa substansi Perda tetap tidak berubah. Yang mengalami perubahan hanyalah jenis sanksi yang diterapkan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru.

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, diharapkan sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih adil, berorientasi pada pembinaan, serta mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...