8.282 Gram Sabu dan 70 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Mapolrestabes Palembang
PALEMBANG, Sriwijaya TV – Aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika berupa 8.282 gram sabu dan 70 butir pil ekstasi di Mapolrestabes Palembang, Selasa (25/2/2026) sore. Pemusnahan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadan 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama jajaran kepolisian, termasuk Kapolrestabes Palembang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menilai keberhasilan pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai merusak generasi muda.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny, mengungkapkan adanya modus baru dalam peredaran narkotika. Polisi menemukan narkotika berbentuk cair yang disamarkan dalam cartridge rokok elektrik.
Zat tersebut disebut sebagai turunan ganja cair dan diduga berasal dari Malaysia. Aparat kini terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Tim Liputan Sriwijaya TV


Komentar Facebook